HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Memperketat Izin Operasional Pesantren untuk Menjamin Perlindungan dan Hak Anak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenag Memperketat Izin Operasional Pesantren untuk Menjamin Perlindungan dan Hak Anak
Foto: (Sumber : Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Kementerian Agama memperketat pemberian izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren) sebagai langkah transformasi kelembagaan sekaligus menjamin pemenuhan hak dan keselamatan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Persyaratan Izin Diperketat dan Pengawasan Ditingkatkan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan negara berkewajiban memastikan setiap pesantren yang memperoleh pengakuan resmi memenuhi karakteristik dasar serta mampu melindungi para santri.

“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” ungkapnya.

Menurut Menag, kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius sehingga penanganannya kini dilakukan melalui pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi yang konsisten.

Ia juga menyampaikan, “Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman.”

Kebijakan tersebut menggeser fokus dari peningkatan jumlah lembaga menuju peningkatan mutu, kelayakan, dan standar keselamatan, termasuk mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam proses perizinan.

Intervensi Terhadap Pesantren Bermasalah Diperluas

Kemenag mencatat penerbitan izin operasional baru turun dari 888 izin pada periode Mei–Desember 2025 menjadi hanya 41 izin pada Januari–April 2026 setelah syarat diperketat.

Sepanjang 2026, kementerian juga menghentikan penerimaan santri baru di 17 pesantren bermasalah, melakukan pergantian kepemimpinan di 14 kasus, serta mencabut tanda daftar keberadaan sejumlah lembaga secara permanen.

Selain itu, optimalisasi kanal Telepontren disebut mampu meningkatkan keberanian masyarakat melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” kata Menag.

Kemenag juga menggandeng berbagai organisasi keagamaan untuk mengembangkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak dan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah guna memperkuat perlindungan santri sejak dini.

Penulis :
Aditya Yohan