HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Tiadakan HBKB pada 14 Juni 2026 untuk Dukung BTN Jakarta International Marathon

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov DKI Tiadakan HBKB pada 14 Juni 2026 untuk Dukung BTN Jakarta International Marathon
Foto: (Sumber : Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 14 Juni 2026, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said untuk mendukung pelaksanaan BTN Jakarta International Marathon (JAKIM) 2026.

HBKB Ditiadakan Demi Kelancaran JAKIM 2026

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan keputusan tersebut diambil guna memastikan kelancaran penyelenggaraan ajang lari internasional yang diikuti peserta dari berbagai daerah dan negara.

“Untuk mendukung kelancaran acara serta keselamatan peserta dan masyarakat, HBKB pada Minggu, 14 Juni 2026, ditiadakan. Kami mengajak masyarakat mendukung penyelenggaraan kegiatan ini dan menyesuaikan rencana perjalanan selama acara berlangsung,” ungkapnya.

Keputusan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur HBKB dapat ditiadakan apabila terdapat kegiatan nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan dan pengamanan khusus.

Masyarakat Diimbau Sesuaikan Mobilitas

BTN Jakarta International Marathon 2026 akan berlangsung pada 13 hingga 14 Juni 2026 dengan empat kategori lomba, yakni 5 kilometer dan 10 kilometer pada Sabtu, serta 21 kilometer (Half Marathon) dan 42 kilometer (Full Marathon) pada Minggu yang melintasi sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat memperhatikan informasi lalu lintas dan memanfaatkan transportasi umum apabila beraktivitas di sekitar lokasi perlombaan.

“Kami mengharapkan pengertian dan kerja sama masyarakat. Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas menjadi prioritas utama selama kegiatan berlangsung,” ujar Budi.

Penulis :
Ahmad Yusuf