
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Dugaan Peran AYS dalam Pengaturan Mitra dan SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, “Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta.”
AYS diketahui merujuk pada Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, Sony Sonjaya meminta AYS untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program MBG sekaligus diduga memberikan akses untuk mengintervensi tim verifikatur mitra agar dapat mengetahui titik dapur yang masih kosong.
Penyidik juga menduga AYS mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui kemudian dibatalkan.
Syarief mengungkapkan, “Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup.”
Setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG, AYS diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya meski penyidik belum mengungkapkan nominal dana tersebut.
Penahanan dan Jerat Hukum Tersangka
Syarief menegaskan bahwa hingga saat ini terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Dalam perkara ini, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syarief mengatakan, “Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”
Dengan penahanan tersebut, AYS resmi menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
- Penulis :
- Shila Glorya





