
Pantau - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, yang digelar pada Kamis dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati.
Dakwaan Terkait Proyek TPA Winongo
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwakili Toni Franky menyampaikan terdapat dua dakwaan dalam perkara yang menjerat Maidi bersama dua terdakwa lainnya.
“Ada dua dakwaan yang disampaikan yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto (proyek TPA Winongo). Serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah,” ungkap Toni Franky.
Tiga terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir Winongo.
Jaksa menyebut Rochim Ruhdiyanto menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Maidi dengan dugaan menggunakan modus dana Corporate Social Responsibility atau CSR.
Nilai dana yang diduga diterima melalui mekanisme tersebut mencapai Rp1,7 miliar.
Jaksa menyusun dakwaan terkait perkara TPA Winongo dalam bentuk alternatif dengan mendakwakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan.
Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwakan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kasus suap TPA Winongo.
Dugaan Gratifikasi Commitment Fee Rp9 Miliar
Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau penerimaan commitment fee yang berasal dari Dinas PUPR Kota Madiun.
Jaksa menyebut commitment fee tersebut diatur oleh Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR dan diduga ditujukan untuk memenuhi kepentingan Maidi.
Nilai gratifikasi atau commitment fee yang didakwakan dalam perkara tersebut mencapai Rp9 miliar.
Dalam perkara dugaan pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
Dalam perkara dugaan gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
“Ancaman hukumannya, ya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” ujar Toni Franky.
Tim penasihat hukum Maidi menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan melalui mekanisme eksepsi.
- Penulis :
- Arian Mesa





