HOME  ⁄  Nasional

BPKH Mengusulkan Dana Cicilan Pelunasan Haji Masuk dalam Ekosistem Pengelolaan untuk Optimalkan Manfaat Jamaah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPKH Mengusulkan Dana Cicilan Pelunasan Haji Masuk dalam Ekosistem Pengelolaan untuk Optimalkan Manfaat Jamaah
Foto: (Sumber : Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam BPKH Connect di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO-BPKH.)

Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar skema angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji dimasukkan ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

BPKH Nilai Dana Cicilan Berpotensi Tingkatkan Nilai Kelolaan

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana angsuran setoran awal dan setoran pelunasan yang saat ini berada di industri perbankan syariah diperkirakan mencapai sekitar Rp80 triliun.

Ia mengungkapkan, “Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH.”

Menurut Fadlul, apabila dana tersebut dapat dikelola oleh BPKH, total dana kelolaan berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.

Ia juga menyampaikan, “Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi.”

Revisi Regulasi Dinilai Perlu Perkuat Tata Kelola dan Investasi

BPKH turut mendorong penguatan aspek pengawasan dalam revisi regulasi guna meningkatkan akuntabilitas serta memberikan perlindungan bagi pengelola dalam mengambil keputusan strategis.

Fadlul mengatakan, “Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia.”

Selain itu, ia menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji diperlukan untuk memperkuat fleksibilitas investasi, penguatan modal, optimalisasi dana setoran jamaah, dan pengawasan pengelolaan dana haji.

Fadlul menjelaskan, “Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas.”

Menurutnya, fleksibilitas investasi tersebut dapat membantu menurunkan atau menstabilkan biaya berbagai fasilitas pendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jamaah.

Penulis :
Ahmad Yusuf