HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Menkomdigi Tegaskan Regulasi AI Mendesak untuk Lindungi Masyarakat dan Dorong Inovasi Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkomdigi Tegaskan Regulasi AI Mendesak untuk Lindungi Masyarakat dan Dorong Inovasi Nasional
Foto: (Sumber : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara BRAVO 500 Summit 2026 yang diselenggarakan XLSmart di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Livia Kristianti).)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Indonesia memerlukan regulasi khusus terkait tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) agar pemanfaatan teknologi tersebut berjalan secara bertanggung jawab di tengah tingginya jumlah pengguna internet di Tanah Air.

Pemerintah Siapkan Aturan Payung untuk Tata Kelola AI

Meutya mengatakan Indonesia yang memiliki sekitar 230 juta pengguna internet membutuhkan landasan hukum tersendiri dalam mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI.

“Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet, merasa amat perlu untuk ngambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait AI,” ungkapnya.

Ia menjelaskan urgensi regulasi tersebut juga dipicu oleh pengalaman pada 2025 ketika pemerintah memblokir layanan World Apps yang dinilai berpotensi menyalahgunakan data masyarakat.

“Ketika kita juga dikagetkan dengan begitu banyak masyarakat yang berbondong-bondong memberi data untuk mendapat insentif atau pembayaran dengan memberikan data retina mata,” ujarnya.

Menurut Meutya, pemerintah perlu menghadirkan payung hukum agar kasus serupa dapat ditangani secara tepat dan perlindungan terhadap masyarakat semakin kuat.

Sepuluh Sektor Jadi Prioritas Pengaturan AI

Pemerintah berencana mengatur pemanfaatan AI di 10 sektor strategis, meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.

“Sepuluh sektor ini dipilih untuk mendorong peningkatan produktivitas, jadi kita melihat sektor-sektor yang dapat mendorong produktivitas dan juga yang terkait langsung dengan pelayanan publik, pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkepanjangan,” kata Meutya.

Ia menambahkan Kemkomdigi hanya akan menyiapkan regulasi sebagai aturan payung, sedangkan kementerian dan lembaga terkait diharapkan menyusun aturan turunan sesuai kebutuhan masing-masing sektor.

“Kami tidak dalam posisi ingin mengatur keseluruhan sektor yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya dan kita persilakan masing-masing sektor untuk membuat aturan turunan tergantung kepentingan sektor masing-masing,” ujarnya.

Saat ini, Kemkomdigi tengah menyiapkan Peraturan Presiden yang mencakup etika pengembangan AI serta peta jalan pengembangan AI di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan