HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kehutanan Memperkuat Arah Kebijakan 2027 untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyaraka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian Kehutanan Memperkuat Arah Kebijakan 2027 untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyaraka
Foto: (Sumber : Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. (ANTARA/HO-Kemenhut RI).)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat arah kebijakan tahun 2027 dengan fokus pada pelestarian hutan yang berjalan seiring dengan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Empat Sasaran Strategis Menjadi Prioritas Tahun 2027

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah menetapkan empat sasaran strategis untuk tahun 2027.

Ia mengatakan, “Pertama, peningkatan tutupan hutan dan menjaga keanekaragaman hayati; lalu peningkatan pendapatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.”

Selain itu, sasaran lainnya meliputi peningkatan produksi barang dan jasa dari hutan dengan prinsip keberlanjutan serta perbaikan tata kelola birokrasi kehutanan.

Untuk mendukung target tersebut, Kemenhut mengusulkan pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp7,142 triliun dengan target penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp8,004 triliun.

Usulan Tambahan Anggaran Difokuskan pada Penguatan Kehutanan

Rohmat menjelaskan bahwa alokasi anggaran terdiri atas Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,264 triliun, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Rp2,740 triliun, dan Program Pendidikan serta Pelatihan Vokasi sebesar Rp137,14 miliar.

Ia mengungkapkan, “Dengan komposisi belanja Kementerian Kehutanan di atas menunjukkan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang optimal dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, kelestarian hutan dan sumbangan ekonomi bagi negara.”

Kementerian Kehutanan juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp6,23 triliun yang akan diarahkan untuk penguatan kelembagaan hutan di daerah, penambahan Polisi Kehutanan, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengentasan kemiskinan ekstrem, rehabilitasi hutan dan lahan berbasis masyarakat, serta penguatan tata kelola kawasan hutan.

Usulan pagu indikatif beserta tambahan anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Aditya Yohan