HOME  ⁄  Nasional

BPKH Menilai Setoran Awal Haji Idealnya Naik Menjadi Rp35 Juta untuk Optimalkan Dana Kelolaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPKH Menilai Setoran Awal Haji Idealnya Naik Menjadi Rp35 Juta untuk Optimalkan Dana Kelolaan
Foto: (Sumber : Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam BPKH Connect di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO-BPKH.)

Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan setoran awal biaya pendaftaran haji idealnya dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta guna meningkatkan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa mendatang.

Kenaikan Setoran Dinilai Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan rencana tersebut telah masuk dalam Rencana Strategis BPKH dan semestinya diterapkan secara bertahap sejak 2024 hingga 2026.

Ia mengungkapkan, “Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta.”

Menurut Fadlul, peningkatan setoran awal akan memperbesar dana kelolaan sehingga nilai manfaat yang dihasilkan juga berpotensi meningkat.

Ia menambahkan, “Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan.”

Peluang Investasi dan Kebijakan Menunggu Kesepakatan

Fadlul menjelaskan BPKH juga melihat peluang peningkatan hasil investasi melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ketika tingkat yield mengalami kenaikan akibat penurunan harga.

Ia mengatakan, “Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi.”

Terkait usulan kenaikan setoran awal menjadi Rp35 juta, Fadlul menegaskan kebijakan tersebut tidak harus diatur dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ia menyampaikan, “Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH.”

Penulis :
Ahmad Yusuf