HOME  ⁄  Nasional

Warga Memadati Sky View Deck Halte Bundaran HI Sambil Menunggu Aksi Mahasiswa, Transportasi Umum Tetap Beroperasi Normal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Warga Memadati Sky View Deck Halte Bundaran HI Sambil Menunggu Aksi Mahasiswa, Transportasi Umum Tetap Beroperasi Normal
Foto: Sejumlah warga menunggu demo di Bundaran HI dari anjungan tanpa atap (sky view deck) halte Transjakarta Bundaran HI Astra, Jakarta Pusat, Jumat 12/6/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Sejumlah warga menunggu pelaksanaan demonstrasi di kawasan Bundaran HI dari anjungan tanpa atap (sky view deck) Halte Transjakarta Bundaran HI Astra, Jakarta Pusat, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan dan layanan transportasi umum tetap beroperasi normal hingga sore hari.

Berdasarkan pantauan di lokasi, jumlah warga yang menunggu aksi unjuk rasa terus bertambah sejak sekitar pukul 14.00 WIB.

Sejak pagi hari, aparat kepolisian telah berjaga di sekitar kawasan Bundaran HI.

Pengamanan juga dilakukan di fasilitas transportasi umum seperti Halte Transjakarta dan Stasiun MRT.

Seorang warga bernama Andi mengatakan, “Saya menunggu dari jam 11.00 WIB. Ternyata mahasiswa Universitas Indonesia (UI) masih ketahan di Semanggi,” ungkapnya.

Pengamanan dan Kondisi Lalu Lintas

Hingga saat itu, kondisi arus lalu lintas di kawasan Bundaran HI terpantau lancar.

Tidak terlihat adanya kemacetan di sekitar lokasi.

Layanan Transjakarta tetap beroperasi normal hingga sore hari.

Operasional MRT juga berjalan normal.

Pada hari tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi penyampaian pendapat di kawasan Jakarta Pusat.

Untuk mengawal dan mengamankan aksi tersebut, Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 4.151 personel gabungan.

Sebanyak 3.651 personel berasal dari unsur Polri.

Pengamanan juga didukung oleh 500 personel dari unsur TNI.

Selain menyiagakan personel, kepolisian telah memetakan sejumlah langkah antisipasi terhadap dinamika situasi di lapangan.

Terkait arus lalu lintas di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan dan kawasan Monas, kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional.

Aturan Lokasi Demonstrasi di Indonesia

Demonstrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, demonstrasi dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum.

Namun, terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian pendapat di muka umum.

Lingkungan istana kepresidenan termasuk dalam kawasan yang dilarang untuk demonstrasi.

Tempat ibadah juga tidak boleh digunakan sebagai lokasi penyampaian pendapat di muka umum.

Instalasi militer masuk dalam daftar lokasi yang dilarang.

Rumah sakit tidak dapat dijadikan lokasi demonstrasi.

Pelabuhan udara maupun pelabuhan laut termasuk kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aksi unjuk rasa.

Stasiun kereta api menjadi salah satu lokasi yang dilarang untuk demonstrasi.

Terminal angkutan darat juga tidak boleh digunakan sebagai lokasi penyampaian pendapat di muka umum.

Obyek-obyek vital nasional termasuk dalam kategori tempat yang tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan demonstrasi.

Penulis :
Shila Glorya