HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Siapkan Lima Program Strategis 2026 untuk Perluas Kampung Zakat dan Wakaf Produktif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenag Siapkan Lima Program Strategis 2026 untuk Perluas Kampung Zakat dan Wakaf Produktif
Foto: (Sumber :Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Kementerian Agama menyiapkan lima program strategis pada 2026, termasuk pengembangan 1.000 Kampung Zakat dan 514 titik Inkubasi Wakaf Produktif, guna membangun ekosistem pemberdayaan umat yang terintegrasi dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Lima Program Strategis untuk Pemberdayaan Umat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan program tersebut mencakup pengembangan 1.000 Kampung Zakat, 1.000 titik Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, 300 penerima Beasiswa Zakat Indonesia, 24 Kota Wakaf, serta 514 titik Inkubasi Wakaf Produktif.

“Kami ingin membangun model pemberdayaan yang tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling terintegrasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Program Kampung Zakat akan diperluas di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, serta kantong-kantong kemiskinan dengan mengintegrasikan layanan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembinaan keagamaan.

Selain itu, KUA akan dikembangkan menjadi pusat inkubasi usaha melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA yang menyasar mustahik dan pelaku usaha mikro.

Fokus pada Pendidikan dan Wakaf Produktif

Di sektor pendidikan, Kementerian Agama bersama Baznas dan Lembaga Amil Zakat menargetkan 300 penerima Beasiswa Zakat Indonesia bagi mustahik berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi.

Untuk bidang perwakafan, pemerintah menargetkan pembentukan 24 Kota Wakaf guna mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf agar memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

“Kementerian Agama juga akan mengembangkan 514 titik Inkubasi Wakaf Produktif guna mendorong aset wakaf menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Waryono.

Ia menambahkan, “Melalui lima program strategis tersebut, Kementerian Agama berharap lahir lebih banyak masyarakat yang berdaya, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraannya, sehingga zakat dan wakaf dapat semakin dirasakan manfaatnya dalam pembangunan bangsa.”

Penulis :
Aditya Yohan