HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Serahkan Rp1,029 Triliun Hasil Pemulihan Aset kepada Kementerian Keuangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejaksaan Agung Serahkan Rp1,029 Triliun Hasil Pemulihan Aset kepada Kementerian Keuangan
Foto: (Sumber :Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menyerahkan secara simbolis PNBP hasil pemulihan aset oleh Kejaksaan RI kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) yang disaksikan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) RI Kuntadi (kanan) di Gedung BPA RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan dalam seremoni di Gedung BPA, Jakarta Selatan, Senin.

Hasil Lelang dan Aset Eddy Tansil Jadi Penyumbang Utama

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Burhanuddin menjelaskan nilai tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18–21 Mei 2026 sebesar Rp978 miliar serta pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil.

Pemulihan aset Eddy Tansil dilakukan melalui skema penyerahan aset secara sukarela yang mencakup uang tunai Rp51 miliar dan 20 bidang tanah serta bangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.

“Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA,” ungkap Burhanuddin.

Ia menambahkan penyerahan itu menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola serta memulihkan aset yang telah dirampas negara.

“Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami dan hasil kerja itu kami tunjukkan secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Kemenkeu Pastikan Dana Dikelola Secara Transparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana hasil pemulihan aset tersebut akan dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

“Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” katanya.

Penyerahan PNBP hasil pemulihan aset ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan keuangan negara melalui optimalisasi aset yang berhasil dipulihkan dari berbagai perkara pidana.

Penulis :
Ahmad Yusuf