HOME  ⁄  Nasional

UU Nomor 3 Tahun 2026 Dinilai Perkuat Sistem Pelindungan Saksi dan Korban di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

UU Nomor 3 Tahun 2026 Dinilai Perkuat Sistem Pelindungan Saksi dan Korban di Indonesia
Foto: (Sumber :Ketua LPSK Achmadi (kanan) bersama Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo (kiri) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut membahas penyelesaian tentang pelaksanaan kompensasi dan pemulihan jaminan sosial bagi para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa..)

Pantau - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) memperkuat sistem pelindungan nasional melalui perluasan subjek pelindungan, penguatan kewenangan lembaga, serta peningkatan akses layanan bagi masyarakat.

Perluasan Pelindungan dan Penguatan Kewenangan LPSK

Achmadi mengungkapkan undang-undang yang disahkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 20 Mei 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen negara terhadap saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli.

Ia mengatakan, “Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban pada setiap tahapan proses peradilan pidana.”

Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah masuknya informan sebagai pihak yang berhak memperoleh pelindungan serta perluasan definisi pelindungan melalui konsep situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan kepada pihak yang berada dalam kondisi membahayakan keselamatan jiwa.

UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah, pengelolaan rumah aman, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus, dan peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dorong Akses Keadilan dan Sinergi Pelaksanaan

Regulasi baru tersebut memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS) sebagai penyampaian dampak tindak pidana yang dialami korban di persidangan sekaligus mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban untuk pembiayaan kompensasi dan pemulihan secara berkelanjutan.

Achmadi menilai sinergi antara LPSK, pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra internasional, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjawab kebutuhan pelindungan yang semakin kompleks.

Pemerintah juga akan menyusun berbagai aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga guna memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif.

Achmadi berharap keberadaan UU Nomor 3 Tahun 2026 dapat meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli dalam proses peradilan pidana.

Penulis :
Aditya Yohan