HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU P2SK Dinilai Membuka Peluang UMKM Kembali Mendapat Akses Pembiayaan Formal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Revisi UU P2SK Dinilai Membuka Peluang UMKM Kembali Mendapat Akses Pembiayaan Formal
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan berkas pendapat akhir RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bangkit dan kembali masuk ke ekosistem keuangan formal melalui kemudahan akses pembiayaan.

Perluasan Penghapusan Tagih untuk UMKM Produktif

Misbakhun menyampaikan masih banyak pelaku UMKM yang produktif kehilangan akses pembiayaan karena memiliki catatan kredit macet lama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengungkapkan, “Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan.”

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat mendorong pelaku UMKM mencari sumber pendanaan alternatif dengan biaya lebih mahal dan risiko yang lebih tinggi.

Salah satu perubahan penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan dasar hukum penghapusan tagih kredit macet bagi UMKM.

Sebelum revisi, mekanisme penghapusan tagih kredit macet terutama berlaku pada bank-bank badan usaha milik negara (BUMN).

Setelah revisi, kewenangan tersebut diperluas sehingga juga mencakup bank pembangunan daerah (BPD) dan lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.

Misbakhun menjelaskan bahwa perluasan kewenangan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada UMKM yang masih produktif untuk kembali memperoleh akses pembiayaan dan mengembangkan usahanya secara sehat serta berkelanjutan.

Ia menegaskan, “Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya.”

OJK Diminta Segera Menyiapkan Aturan Pelaksana

Misbakhun meminta OJK segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas, sederhana, dan mudah diterapkan agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan masyarakat.

Ia menilai keberhasilan revisi UU P2SK sangat bergantung pada kecepatan implementasi kebijakan di lapangan.

Misbakhun mengingatkan, “Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit.”

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU P2SK ke rapat paripurna dan DPR menyetujuinya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan data penelusuran ANTARA, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65 juta unit usaha dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, sehingga keberlangsungan dan akses pembiayaan sektor tersebut dinilai sangat penting bagi perekonomian.

Penulis :
Shila Glorya