HOME  ⁄  Nasional

KPU Menyiapkan Pengembangan E-Voting dengan Kebutuhan Rp12,5 Miliar untuk Meningkatkan Penyelenggaraan Pemilu

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPU Menyiapkan Pengembangan E-Voting dengan Kebutuhan Rp12,5 Miliar untuk Meningkatkan Penyelenggaraan Pemilu
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat ikut rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 15/6/2026 (sumber: DPR)

Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan KPU memperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp12,5 miliar untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas teknologi guna mendukung penyelenggaraan Pemilu, termasuk rencana penerapan sistem e-voting.

Pengembangan Teknologi Masih Menunggu Revisi UU Pemilu

Afifuddin menjelaskan kebutuhan anggaran tersebut belum dimasukkan ke dalam usulan tambahan anggaran karena KPU masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia mengungkapkan, “Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya.”

Menurut Afifuddin, pengembangan teknologi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari agar penyelenggaraan pemilu semakin adaptif terhadap perkembangan zaman.

KPU juga masih menunggu persetujuan dari pembentuk undang-undang terkait penggunaan sistem e-voting dalam proses pemungutan suara.

Afifuddin menambahkan, “Anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri.”

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan sebelumnya, KPU menilai pelaksanaan pemilu di luar negeri masih menghadapi sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki, termasuk yang terjadi di Kuala Lumpur.

Ia menyampaikan, “Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah.”

DPR Menilai E-Voting Layak Dipertimbangkan untuk Pemilih Luar Negeri

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai gagasan penerapan e-voting sudah layak dipertimbangkan, terutama untuk pelaksanaan pemilu di luar negeri.

Menurut Rifqinizamy, penyelenggaraan pemilu di luar negeri berlangsung dengan waktu dan metode pemungutan suara yang beragam sehingga memiliki kerawanan untuk disalahgunakan.

Ia menyoroti pengalaman pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur sebagai salah satu bahan evaluasi.

Rifqinizamy menyatakan, “Karena kemarin sempat di Kuala Lumpur itu ada PSU (Pemungutan Suara Ulang), kita nggak punya pengawasnya gitu. Jadi itu mungkin karena di luar negeri rata-rata mereka aware, punya handphone, mungkin perlu kita gagas, Pak, untuk e-voting.”

Ia juga menilai tingginya kepemilikan telepon seluler di kalangan pemilih Indonesia di luar negeri dapat menjadi salah satu faktor pendukung implementasi sistem e-voting pada masa mendatang.

Penulis :
Leon Weldrick