HOME  ⁄  Nasional

KemenHAM Nilai Evaluasi Program MBG Harus Fokus pada Penyempurnaan Tata Kelola

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KemenHAM Nilai Evaluasi Program MBG Harus Fokus pada Penyempurnaan Tata Kelola
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan. ANTARA/HO-KemenHAM/am..)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menilai evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu difokuskan pada penyempurnaan tata kelola agar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, sebagai tanggapan atas Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 21/HM.00/VI/2026 yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG dan menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.

KemenHAM Tegaskan MBG Merupakan Pemenuhan Hak Dasar

Munafrizal mengatakan Program MBG pada dasarnya merupakan kebijakan negara untuk memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya hak atas pangan dan peningkatan kualitas hidup kelompok rentan.

"Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup," kata Munafrizal.

Menurutnya, berbagai persoalan dalam implementasi program seperti tata kelola yang belum sempurna atau perlunya pembenahan pengawasan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG," ujarnya.

Ia menilai rekomendasi evaluasi yang disampaikan Komnas HAM justru menunjukkan bahwa program tersebut masih perlu dilanjutkan dengan berbagai penyempurnaan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.

Soroti Metodologi Penilaian Komnas HAM

Munafrizal juga menyoroti aspek metodologi yang digunakan Komnas HAM dalam menyusun penilaiannya terhadap Program MBG.

Menurutnya, isi keterangan pers lebih mencerminkan fungsi pengkajian dan penelitian dibandingkan fungsi pemantauan melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang lazim digunakan untuk menilai adanya pelanggaran HAM.

"Jika fungsi pemantauan yang dilakukan, maka dalam Keterangan Pers itu semestinya memuat pula seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan sebagaimana lazimnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, dan peningkatan taraf hidup merupakan bentuk positive rights yang membutuhkan peran proaktif negara.

KemenHAM juga mengungkapkan Program MBG memperoleh respons positif dalam agenda side event Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026 yang bertajuk Indonesia's Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity.

Forum tersebut dihadiri panelis dari Food and Agriculture Organization (FAO), World Food Programme (WFP), serta perwakilan sejumlah negara.

Munafrizal menegaskan evaluasi terhadap Program MBG tetap penting dilakukan untuk memperkuat tata kelola, namun harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan kebijakan pemenuhan hak asasi manusia.

Penulis :
Ahmad Yusuf