
Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan skema tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Subsidi hingga 40 tahun disiapkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui cicilan yang lebih ringan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ara menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden yang bertujuan membantu rakyat dengan menurunkan beban cicilan bulanan.
"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Menurut Ara, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan tata kelola kebijakan dapat berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan Akan Dibawa ke Komite Tapera
Rencana penerapan tenor KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan dibahas terlebih dahulu dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ara mengatakan pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk menggelar pembahasan bersama Komite Tapera.
"Kita lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Pak (Menteri Keuangan) Purbaya, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi sama-sama kita sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," ujarnya.
Komite Tapera terdiri atas Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Tenaga Kerja, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama sekitar satu setengah bulan terakhir, Tapera telah melakukan berbagai persiapan terkait penerapan skema tersebut.
Persiapan itu meliputi kajian kebijakan, diskusi dengan sektor perbankan, serta pembahasan bersama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Hasil kajian dan pembahasan tersebut nantinya akan diajukan kepada Komite Tapera untuk dibahas dan diputuskan.
Tenor 40 Tahun Bersifat Opsional
Pemerintah saat ini masih menyiapkan aturan terkait KPR Rumah Subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sebelum diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Proses persiapan mencakup simulasi kebijakan, penyusunan aturan pendukung, dan evaluasi berbagai aspek pelaksanaan.
Ara berharap aturan mengenai skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun dapat diselesaikan pada 2026.
Ia menegaskan tenor 40 tahun tidak bersifat wajib dan hanya menjadi salah satu pilihan yang tersedia bagi masyarakat.
Masyarakat tetap dapat memilih tenor yang lebih pendek sesuai kemampuan finansial dan kebutuhan masing-masing.
Pilihan tenor yang disiapkan pemerintah meliputi 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dan 40 tahun.
Pemerintah menilai fleksibilitas pembayaran cicilan menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan kebijakan KPR Rumah Subsidi tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa





