billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Polres Dumai Sita 32 Kilogram Sabu dari Dua Kasus, Empat Tersangka Ditangkap

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polres Dumai Sita 32 Kilogram Sabu dari Dua Kasus, Empat Tersangka Ditangkap
Foto: Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus narkoba asal Malaysia (sumber: Polres Dumai)

Pantau - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Dumai, Riau, menyita total 32 kilogram sabu-sabu dari dua kasus berbeda yang diduga berasal dari Malaysia dan menangkap empat tersangka.

Polres Dumai mengungkap dua kasus peredaran narkotika tersebut dengan barang bukti masing-masing sekitar 27 kilogram sabu dan 5 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan ke Jambi dan Aceh.

Pengungkapan Kasus Pertama

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan kasus pertama melibatkan tiga tersangka berinisial SU (44), AK (52), dan BA (47).

Pengungkapan kasus bermula setelah kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal dan seorang pria yang diduga membawa narkotika pada Minggu malam, 7 Juni 2026.

Setelah menerima informasi dari Bea Cukai, Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan lanjutan.

Pelaku pertama yang diamankan adalah SU yang berperan sebagai kapten kapal.

Dari tangan SU, petugas menemukan sebuah kardus berisi 26 bungkus sabu kemasan teh China warna hijau dengan berat sekitar 27 kilogram.

Berdasarkan pengakuan SU, sabu tersebut akan dijemput oleh seseorang berinisial BA.

Polisi kemudian menangkap BA di Kota Dumai.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BA, polisi memperoleh informasi mengenai pemilik barang haram tersebut.

Angga mengungkapkan, "Keterangan dari pelaku BA, pemilik sabu 26 bungkus ini adalah AK, yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis."

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AK.

AK berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Kedua dan Ancaman Hukuman

Pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang tersangka berinisial AM (27) di terminal penumpang Pelabuhan Dumai.

Dari tangan AM, petugas menyita 5 kilogram sabu-sabu.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan barang di terminal pelabuhan pada pertengahan Mei 2026.

Angga mengatakan, "Pelaku AM membawa sabu 5 kg dari Malaysia. Diamankan saat pemeriksaan di pelabuhan."

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 27 kilogram pada kasus pertama direncanakan dikirim ke Jambi.

Sementara itu, sabu seberat 5 kilogram pada kasus kedua akan diedarkan ke Aceh.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua kasus tersebut mencapai 32 kilogram sabu-sabu.

Sebanyak empat tersangka yang ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, atau penjara paling singkat 5 tahun.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk memutus jalur penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah perairan Riau.

Kasus tersebut juga menunjukkan masih aktifnya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana penyelundupan.

Penulis :
Arian Mesa
Kemenkeu 2026