
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua pengedar narkotika jaringan antardaerah dan menyita barang bukti sabu lebih dari 3,2 kilogram dalam operasi yang berlangsung selama Mei hingga Juni 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa dua kasus yang berhasil dibongkar tersebut melibatkan dua tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari tiga kilogram.
Ia mengatakan, "Dari dua kasus yang kami ungkap selama dua bulan terakhir, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari tiga kilogram dengan dua orang tersangka."
Total barang bukti yang diamankan dari kedua kasus mencapai sekitar 3.295 gram atau lebih dari 3,2 kilogram sabu.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, satu gram sabu diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang.
Amri Yudhy mengungkapkan, "Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika."
Pengungkapan Kasus Pertama
Pengungkapan pertama dilakukan pada Mei 2026 dengan menangkap seorang perempuan berinisial JO (38), warga Kabupaten Kolaka.
JO diduga berperan sebagai kurir lintas kabupaten dalam jaringan peredaran narkotika.
Modus yang digunakan JO adalah sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pihak lain tanpa melakukan pertemuan langsung.
Dari tangan JO, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.008 gram.
Amri Yudhy menyampaikan, "Dari tangan JO, petugas menyita 1.008 gram sabu."
Penangkapan Pengedar di Kendari
Pengungkapan kedua dilakukan pada Juni 2026 dengan menangkap seorang pria berinisial H (31) di Kota Kendari.
H diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang menyimpan sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan di wilayah Kendari dan sekitarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2.287 gram sabu serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Amri Yudhy mengatakan, "Dalam penangkapan H, kami menyita barang bukti sebanyak 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung peredaran."
Polda Sultra Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Iis Kristian, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya diukur dari besarnya barang bukti yang berhasil disita.
Menurutnya, pengungkapan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Iis Kristian mengatakan, "Setiap pengungkapan merupakan upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna menekan potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat."
Ia menambahkan bahwa operasi tersebut turut mempersempit ruang gerak kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkotika untuk membiayai tindak kriminal lainnya.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sultra dalam menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
- Penulis :
- Arian Mesa








