
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggugat perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), PT Beringin Petroleum Energy, karena diduga mencemari lingkungan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran yang ditemukan pemerintah.
“Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Rizal Irawan.
KLH menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang menimbulkan dampak terhadap kualitas udara, tanah, dan sumber daya air di sekitar lokasi kegiatan.
Tiga Pelanggaran Jadi Dasar Gugatan
KLH mengungkapkan terdapat tiga jenis pelanggaran yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Pelanggaran pertama berkaitan dengan aspek pidana.
Pelanggaran kedua terkait aspek perdata.
Pelanggaran ketiga mencakup sengketa lingkungan hidup dan pelanggaran administrasi.
Gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 98 dan Pasal 99.
KLH juga menggunakan Pasal 103 dan/atau Pasal 104 sebagai dasar penindakan.
Pemerintah telah meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
Direktorat yang menangani perkara pidana, perdata, serta tim pengawasan dan sanksi administrasi turut dilibatkan dalam proses penegakan hukum.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, perusahaan juga diduga melanggar berbagai ketentuan perizinan.
Temuan pelanggaran mencakup persetujuan lingkungan.
Pelanggaran juga berkaitan dengan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
Aspek administrasi kegiatan pengelolaan limbah turut menjadi bagian dari temuan KLH.
Operasional Perusahaan Diduga Jadi Sumber Pencemaran
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, PT Beringin Petroleum Energy diketahui telah beroperasi sejak lama.
Kegiatan perusahaan sempat berhenti saat pandemi COVID-19 berlangsung.
Perusahaan kemudian kembali beroperasi pada 2022 dan aktivitasnya berlanjut hingga 2026.
Selama beroperasi, perusahaan menampung oli bekas dari berbagai sektor usaha.
Limbah oli bekas tersebut diolah melalui proses penampungan sebelum diproses menggunakan reaktor untuk menghasilkan produk tertentu.
KLH menduga proses pengolahan tersebut menjadi sumber pencemaran lingkungan.
Dalam pengawasan lapangan, KLH menemukan dua cerobong pada fasilitas perusahaan.
Cerobong tersebut disebut tidak dilengkapi pengendali pencemaran udara (PPU).
Akibatnya, hasil pembakaran dari proses pengolahan diduga langsung dilepaskan ke lingkungan.
Emisi hasil pembakaran diduga mencemari udara di sekitar lokasi.
Limbah hasil kegiatan juga berpotensi mencemari tanah.
Pencemaran terhadap sumber daya air turut menjadi perhatian dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut, KLH telah melakukan pengawasan dan penyegelan fasilitas perusahaan.
Pemerintah juga menyiapkan opsi penghentian operasional secara permanen sebagai salah satu bentuk sanksi.
KLH menegaskan akan terus menindak industri yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3.
- Penulis :
- Shila Glorya





