HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup Menyegel PT BPE di Tangerang karena Diduga Cemari Udara dan Langgar Aturan Limbah B3

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian Lingkungan Hidup Menyegel PT BPE di Tangerang karena Diduga Cemari Udara dan Langgar Aturan Limbah B3
Foto: Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu 20/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Pantau - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel PT Beringin Petroleum Energy (PT BPE) di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah menerima aduan masyarakat terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan pengumpul dan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.

PT BPE diketahui menjalankan usaha pemanfaatan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan kapasitas produksi mencapai 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773 meter persegi.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Deputi GAKKUM LH Rizal Irawan berdasarkan hasil pengawasan yang menemukan dugaan pencemaran udara serius dan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.

Meski memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, perusahaan dinilai tetap melakukan pelanggaran serius dalam operasionalnya.

Temuan Pelanggaran Perizinan dan Pengendalian Emisi

Rizal Irawan mengungkapkan, "Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel."

Menurut Rizal, Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan syarat wajib dan mutlak yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan.

Petugas menemukan perusahaan tetap menjalankan kegiatan pemanfaatan limbah B3 menjadi minyak diesel meskipun tidak memiliki Pertek dan SLO yang dipersyaratkan.

Selain itu, cerobong emisi dari proses destilasi pabrik diketahui tidak dilengkapi alat pengendali emisi udara.

Untuk membuktikan tingkat kebauan yang dikeluhkan warga, tim KLH/BPLH melakukan pengambilan sampel pada satu titik udara ambien, satu titik uji kebauan di lokasi sumber pencemaran, dan satu titik uji kebauan di Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

Diduga Buang Limbah Ilegal dan Cemari Air Permukaan

Dalam pengawasan di lapangan, petugas juga menemukan dugaan dumping atau pembuangan limbah B3 secara ilegal di halaman belakang perusahaan.

Limbah yang ditemukan meliputi bottom ash, residu oli, dan absorban bekas yang diduga dibuang tanpa izin.

Petugas turut menemukan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas mengalir tanpa pengolahan menuju area rawa di belakang lokasi usaha.

Temuan tersebut mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan di sekitar area perusahaan.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Rizal Irawan menegaskan, "Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku."

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum dan melanjutkan proses penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan.

Penyegelan PT BPE menjadi bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap pelaku usaha yang terbukti atau diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup.

KLH/BPLH menegaskan tidak akan berkompromi terhadap aktivitas usaha yang merusak lingkungan hidup.

Penulis :
Arian Mesa