HOME  ⁄  Nasional

Daftar Tunggu Haji di Jayawijaya Capai 1.317 Orang, Masa Tunggu Tembus 26 Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Daftar Tunggu Haji di Jayawijaya Capai 1.317 Orang, Masa Tunggu Tembus 26 Tahun
Foto: (Sumber :Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jayawijaya Nurhayaty diwawancarai wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ANTARA/Yudhi Efendi.)

Pantau - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mencatat sebanyak 1.317 calon haji masih masuk daftar tunggu atau waiting list, dengan sebagian besar telah menunggu lebih dari satu dekade untuk berangkat ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jayawijaya Nurhayaty mengatakan jumlah calon haji dalam daftar tunggu masih cukup tinggi sehingga masyarakat diminta tetap bersabar mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Daftar tunggu calon haji kurang lebih mencapai 1.317 orang, dan kami selalu mengingatkan kepada mereka untuk tetap bersabar dan harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya di Wamena, Senin.

Jamaah Tahun Ini Merupakan Daftar Tunggu 2013

Nurhayaty menjelaskan jamaah haji asal Jayawijaya yang berangkat pada musim haji 2026 merupakan pendaftar yang masuk daftar tunggu sejak tahun 2013.

“Kami sampaikan bahwa yang berangkat haji tahun ini adalah mereka yang masuk daftar tunggu tahun 2013. Jika daftar tunggu tahun 2013 sudah habis akan dilanjutkan ke 2014 dan terus seperti itu,” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan panjangnya antrean keberangkatan haji yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Kemenhaj Minta Jamaah Bersabar Menunggu Kuota

Menurut Nurhayaty, masa tunggu keberangkatan haji secara nasional saat ini mencapai sekitar 26 tahun.

“Jadi saat ini masa tunggu jamaah calon haji secara nasional yakni 26 tahun. Maka kami selalu ingatkan kepada jamaah calon haji untuk tetap bersabar, berdoa supaya ada perubahan-perubahan kebijakan secara nasional sehingga kuota hajinya terus bertambah,” katanya.

Ia menambahkan kebijakan terbaru Kemenhaj RI memungkinkan warga negara Indonesia mendaftar haji di seluruh wilayah Indonesia karena sistem daftar tunggu berlaku secara nasional.

“Untuk menjadi jamaah calon haji dapat dilakukan pendaftaran di seluruh Indonesia, karena daftar tunggu yang berlaku secara nasional itu sama, 26 tahun,” ungkapnya.

Kemenhaj berharap penambahan kuota haji pada masa mendatang dapat membantu mempercepat keberangkatan calon jamaah yang telah lama menunggu giliran.

Penulis :
Aditya Yohan