HOME  ⁄  Nasional

Polisi Masih Memburu TH, Pria yang Diduga Sekap dan Aniaya Kekasihnya Selama Tiga Tahun di Bandung

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Masih Memburu TH, Pria yang Diduga Sekap dan Aniaya Kekasihnya Selama Tiga Tahun di Bandung
Foto: Arsip- Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari bersama Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Polda Jawa Barat masih memburu pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya berinisial YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar, Rumi Untari, mengatakan penyidik hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang belum berhasil diamankan.

"Masih proses," ungkap Rumi Untari.

Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Masih pendalaman," kata Rumi Untari.

Kasus Terungkap dari Pesan WhatsApp Misterius

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.

Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Setelah menerima informasi itu, keluarga korban langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka serius.

"Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," ujar Hendra Rochmawan.

Menurut keterangan kepolisian, sebelum ditemukan di rumah sakit korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.

"Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," ungkap Hendra Rochmawan.

Korban Alami Luka Berat dan Kerugian Materiil

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami penganiayaan berulang selama rentang waktu tersebut.

Penganiayaan diduga dilakukan oleh terlapor menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam.

Selain dugaan penganiayaan, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.

"Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," kata Hendra Rochmawan.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak serius pada kondisi fisiknya.

Korban dilaporkan tidak dapat melihat secara normal, mengalami bibir sumbing, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan.

Korban juga mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp52 juta.

"Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta," ujar Hendra Rochmawan.

Polda Jawa Barat masih melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap TH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya