HOME  ⁄  Nasional

Menteri Ekraf Tegaskan NIB untuk Konten Kreator Bertujuan Memberikan Legalitas dan Peluang Usaha

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Ekraf Tegaskan NIB untuk Konten Kreator Bertujuan Memberikan Legalitas dan Peluang Usaha
Foto: Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mencermati perbincangan publik mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator, dalam keterangan yang diterima, Senin 22/6/2026 (sumber: Kementerian Ekonomi Kreatif)

Pantau - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan kebijakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator bertujuan memberikan kepastian dan legalitas usaha bagi pelaku industri digital yang menjalankan aktivitas kreatif secara profesional, bukan untuk membatasi kreativitas.

Riefky menjelaskan kebijakan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," ungkapnya.

Riefky menegaskan kewajiban memiliki NIB tidak berlaku bagi seluruh konten kreator.

Kreator yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB.

Kewajiban tersebut ditujukan kepada kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha profesional dan memperoleh pendapatan secara berkelanjutan.

Manfaat NIB bagi Kreator Digital

Menurut Riefky, legalitas usaha yang jelas dapat membantu kreator memperluas peluang bisnis dan memperkuat daya saing di industri digital.

NIB memberikan pengakuan resmi terhadap kegiatan usaha yang dijalankan kreator.

Dengan memiliki NIB, kreator dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai program dukungan pemerintah maupun mitra strategis.

Fasilitas yang dapat diakses antara lain pembiayaan perbankan, program Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, pelatihan, pendampingan usaha, hingga program inkubasi bisnis.

Berbagai fasilitas pengembangan usaha lainnya juga dapat dimanfaatkan oleh kreator yang telah memiliki legalitas usaha tersebut.

Penyesuaian KBLI dan Sosialisasi kepada Komunitas Kreator

Selain penerapan NIB, pemerintah juga melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.

Aturan tersebut menghadirkan klasifikasi usaha yang lebih relevan bagi aktivitas kreator digital sehingga kegiatan kreatif dapat tercatat lebih baik dalam sistem ekonomi nasional.

Riefky menjelaskan kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut izin usaha maupun melakukan pendaftaran ulang.

Izin usaha yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.

Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terjadi perubahan struktur kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.

Kementerian Ekonomi Kreatif juga telah melakukan dialog dengan berbagai asosiasi kreator konten, termasuk Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).

Dialog tersebut dilakukan untuk memahami aspirasi komunitas kreator sekaligus memastikan kebijakan NIB tersosialisasi secara luas kepada pelaku industri kreatif digital.

Menurut Riefky, kreator digital merupakan salah satu penggerak penting ekonomi kreatif Indonesia sehingga pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekosistem kreator digital yang semakin profesional dan berdaya saing global," ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan NIB dapat menciptakan ekosistem kreator digital yang lebih profesional, meningkatkan daya saing global, serta memberikan kepastian hukum dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif.

Penulis :
Leon Weldrick