
Pantau.com - Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut tersangka dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI, Robertus Robet tak menjalani penahanan. Robet hanya dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Ya dimintai keterangan dan tidak ditahan," ucap Dedi kepada Pantau.com, Kamis (7/3/2019).
Baca juga: Aktivis Robertus Robert Jadi Tersangka Penghinaan TNI
Tak ditahannya Robet, lanjut Dedi, lantaran tim penyidik menilai bahwa tersangka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan masa hukuman dalam kasus itu tak lebih dari 2 tahun penjara.
"(Tak ditahan) karena ancaman hukuman hanya 2 tahun," singkat Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menghina institusi TNI dengan cara memplesetkan mars ABRI saat melakukan orasi di depan Istana Negara.
Baca juga: Dianggap Hina Pahlawan Nasional, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa tersangka melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada penghinaan TNI.
"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ucap Dedi dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).
- Penulis :
- Adryan N