Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dinilai Hina Jokowi, Rocky Gerung juga Digugat di PN Jakpus

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Dinilai Hina Jokowi, Rocky Gerung juga Digugat di PN Jakpus
Foto: Rocky Gerung. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Rocky Gerung ternyata juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelumya, Rocy Gerung digugat pengacara David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun gugatan di PN Jakpus ini diajukan oleh advokat Rolas Sitinjak. Gugatan tersebut sama dengan saat di PN Jaksel yakni terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu teregister dengan nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023. Selain menggungat Rocy Gerung, Rolas pun turut menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai tergugat II.

"Benar gugatan itu," ujar Rolas Sitinjak, Minggu (20/8/2023).

Lebih lanjut diketahui, pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi itu disampaikannya ada beberapa waktu lalu dalam acara seminar.

Dalil Gugatan

Berikut permintaan yang diajukan Rolas Sitinjak untuk Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI):

Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia.

Selain itu untuk Rocy Gerung, Rolas meminta Rocky tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara selama seumur hidup.

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, treads, TikTok, Twitter, Facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup," tulisnya.

Sementara untuk KPI, Rolas meminta KPI agar mengeluarkan keputusan untuk melarang Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara, narsumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara selama seumur hidup.

"Menghukum Tergugat II supaya mengeluarkan keputusan untuk melarang Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup," imbuhnya.

Penulis :
Firdha Riris