
Pantau - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, Sony Sonjaya, karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan keputusan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap keterangan yang diberikan Sony Sonjaya.
Ia mengatakan, "Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS."
Sony Dinilai Sebagai Pelaku Utama
Syarief menjelaskan ketentuan mengenai justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator, yakni bukan merupakan pelaku utama tindak pidana dan mengakui perbuatan yang disangkakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menilai Sony memiliki peran utama dalam penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG.
Syarief mengungkapkan, "Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya."
Karena dianggap sebagai pelaku utama, Sony dinilai tidak memenuhi syarat pertama untuk mendapatkan status justice collaborator.
Belum Mengakui Perbuatan yang Disangkakan
Selain statusnya sebagai pelaku utama, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat kedua untuk memperoleh status justice collaborator.
Menurut penyidik, Sony belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan kepadanya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Syarief mengatakan, "Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan."
Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan menolak permohonan yang diajukan Sony Sonjaya.
Meski demikian, Kejagung tetap menghargai informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan berlangsung.
Syarief mengatakan, "Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini."
Permohonan Diajukan Setelah Jadi Tersangka
Sony Sonjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026 pada 3 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.
Menurut Krisna, permohonan tersebut diajukan untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan Sony ingin menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik karena selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur SPPG.
Kuasa hukum menyebut terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain yang diduga ikut berperan dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Kejagung masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG sambil mendalami seluruh informasi dan alat bukti yang tersedia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





