
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan persiapan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kesiapan sistem dan penyelenggaraan program sebelum implementasi resmi dimulai.
"Pemerintah sedang melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kesiapan sistem dan penyelenggaraan program tersebut," ungkap Edwin.
Pemerintah bersama seluruh operator seluler akan mengumumkan kesiapan implementasi registrasi SIM biometrik pada 1 Juli 2026.
Menurut Edwin, seluruh proses persiapan telah memasuki tahap akhir dan saat ini masih dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan sistem berjalan optimal.
Fokus Awal untuk Pendaftaran Nomor Baru
Pada tahap awal, registrasi SIM berbasis biometrik akan difokuskan untuk pendaftaran nomor baru.
Pemerintah belum mewajibkan pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik.
Kemkomdigi akan mengevaluasi tingkat keandalan sistem selama enam bulan pertama penerapan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah mekanisme biometrik nantinya diterapkan secara wajib bagi pelanggan lama.
Pemerintah menilai penerapan biometrik untuk seluruh pelanggan eksisting membutuhkan persiapan yang lebih kompleks karena jumlah nomor seluler yang telah beredar di Indonesia mencapai ratusan juta.
Pemerintah juga harus memastikan masyarakat tidak melakukan verifikasi secara bersamaan yang berpotensi membebani sistem.
Kesiapan infrastruktur operator seluler menjadi faktor penting dalam implementasi registrasi biometrik.
Selain itu, kesiapan sistem milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dipastikan agar proses verifikasi identitas dapat berjalan lancar.
Pemerintah menilai proses verifikasi biometrik membutuhkan tahapan yang matang dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Ditujukan Cegah Penipuan dan Pencurian Identitas
Kemkomdigi memandang registrasi SIM berbasis biometrik sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital.
Ancaman yang ingin ditekan melalui sistem tersebut antara lain penipuan, phishing, dan pencurian identitas yang memanfaatkan nomor telepon seluler.
Pemerintah juga menilai sistem biometrik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan telekomunikasi.
Kemkomdigi menyebut hasil uji coba menunjukkan kesiapan yang baik untuk implementasi sistem tersebut.
Respons masyarakat terhadap penggunaan biometrik dalam registrasi SIM dinilai positif.
Para penyelenggara telekomunikasi juga disebut telah menunjukkan kesiapan dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil uji coba, respons masyarakat, dan kesiapan operator, pemerintah menilai tidak ada alasan untuk menunda implementasi registrasi SIM baru menggunakan biometrik wajah.
Registrasi biometrik dalam pendaftaran nomor telepon seluler juga telah diterapkan di sejumlah negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





