HOME  ⁄  Nasional

BNPP Petakan 27 Jalur Tidak Resmi di Perbatasan Indonesia dan Timor Leste

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BNPP Petakan 27 Jalur Tidak Resmi di Perbatasan Indonesia dan Timor Leste
Foto: (Sumber : Survei identifikasi titik perlintasan perbatasan negara pada 27 jalur tidak resmi (JTR) Indonesia–Timor Leste di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI. ANTARA?HO-BNPP.)

Pantau - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI memetakan 27 jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pengelolaan kawasan perbatasan negara.

Survei identifikasi titik perlintasan perbatasan tersebut berlangsung pada 23–25 Juni 2026 dan dipimpin Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin.

Hasil pemetaan menunjukkan karakteristik jalur yang beragam, mulai dari jalur yang digunakan untuk aktivitas sosial dan kekeluargaan hingga jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan, perdagangan orang, perlintasan ilegal, dan tindak pidana lintas negara.

"Survei ini bukan sekadar mencari keberadaan jalur, tetapi memahami karakteristiknya secara utuh, mulai dari pola pemanfaatan, tingkat kerawanan, hingga faktor-faktor yang mendorong masyarakat menggunakan jalur tersebut," kata Nurdin.

Kegiatan survei diawali dengan apel pelepasan tim di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain yang melibatkan unsur BNPP, TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, serta instansi terkait lainnya.

Menurut Nurdin, pengelolaan wilayah perbatasan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan pertahanan, tetapi juga harus memperhatikan realitas sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

"Wilayah perbatasan bukan sekadar garis pemisah antarnegara, melainkan ruang interaksi sosial, ekonomi, dan budaya yang telah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun," ujarnya.

BNPP menilai Kabupaten Belu memiliki posisi strategis karena memiliki garis batas lebih dari 100 kilometer dengan aktivitas lintas batas yang tinggi.

Hasil survei akan menghasilkan data terverifikasi mengenai lokasi jalur, aksesibilitas, intensitas penggunaan, tingkat kerawanan, dan berbagai potensi ancaman yang ada.

Data tersebut akan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pengawasan dan pengendalian perbatasan yang lebih tepat sasaran.

"Negara harus memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap seluruh pola perlintasan, baik resmi, tradisional, maupun tidak resmi, agar kebijakan pengawasan, pelayanan, dan perlindungan masyarakat dapat dirumuskan secara tepat," ujar Nurdin.

Ia menegaskan penanganan jalur tidak resmi tidak selalu berakhir dengan penutupan jalur.

Menurutnya, sejumlah jalur dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalur resmi, diperkuat pengawasannya, atau diperketat kontrolnya sesuai tingkat kerawanan dan kesepakatan bilateral Indonesia-Timor Leste.

Saat ini Indonesia dan Timor Leste telah menyepakati sembilan titik lintas batas, dengan empat di antaranya telah dilengkapi PLBN terpadu untuk mendukung layanan lintas batas yang aman dan terstandar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti