
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan tujuh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) baru di berbagai daerah sebagai upaya meningkatkan ekspor daerah, mempermudah layanan bagi pelaku usaha, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
IPSKA Baru Permudah Akses Fasilitas Perdagangan Internasional
Budi Santoso mengatakan keberadaan IPSKA baru akan memudahkan eksportir memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA) yang menjadi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional.
Ia mengungkapkan, "Kalau biaya masuknya nol persen, harga produk kita di negara tujuan menjadi lebih murah sehingga bisa bersaing dengan negara-negara lain yang belum memiliki perjanjian dagang."
Menurut Budi, SKA merupakan dokumen yang membuktikan asal barang ekspor dari Indonesia sehingga negara tujuan dapat memberikan fasilitas tarif sesuai ketentuan dalam perjanjian perdagangan.
Ia menjelaskan tanpa SKA, negara tujuan akan kesulitan memastikan asal barang karena perdagangan internasional melibatkan produk dari berbagai negara.
Keberadaan IPSKA di daerah diharapkan mampu mempercepat pelayanan penerbitan SKA sehingga pelaku usaha lebih mudah memanfaatkan berbagai fasilitas perdagangan internasional yang tersedia.
Jumlah IPSKA Bertambah Menjadi 103 Unit di Seluruh Indonesia
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan pemerintah menetapkan tujuh IPSKA baru berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026.
Ia mengungkapkan, "Dengan penetapan IPSKA baru ini, saat ini terdapat 103 IPSKA yang tersebar di seluruh Indonesia."
Tujuh IPSKA tersebut berada di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tommy menjelaskan IPSKA memiliki peran strategis sebagai penerbit SKA sekaligus melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap ketentuan asal barang ekspor Indonesia.
Ia menambahkan tingkat utilisasi SKA terhadap ekspor nasional ke negara-negara mitra yang memiliki free trade agreement (FTA) saat ini telah mencapai 75,6 persen.
Kementerian Perdagangan juga terus mengembangkan sistem penerbitan SKA melalui fitur otomatisasi untuk ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, Australia, China, dan Korea Selatan.
Tommy berharap penambahan IPSKA dapat mendekatkan layanan kepada eksportir dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga semakin banyak produk Indonesia mampu memanfaatkan fasilitas perdagangan internasional dan meningkatkan daya saing di pasar global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





