
Pantau - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh penghuni rumah kos dan kontrakan terdata melalui Program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW) sebagai upaya memperkuat pengawasan lingkungan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan sosial.
Pendataan Wajib Dilakukan Maksimal 1x24 Jam
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan setiap penghuni kos, termasuk yang berasal dari luar daerah, wajib diketahui keberadaannya oleh pengurus wilayah selama tinggal di Kota Bandung.
“Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW,” ungkap Farhan.
Farhan menyampaikan kebijakan tersebut saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangani kasus tersebut.
“Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.
Pemkot Pantau Sekitar 60 Ribu Kamar Kos
Farhan menjelaskan meskipun lokasi kejadian berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung, Pemkot Bandung telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan melalui Program Laci RW yang melibatkan ketua RT dan RW.
“Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan,” katanya.
Menurut Farhan, saat ini Pemkot Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terpantau.
Ia menambahkan setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan.
Pendataan seluruh penghuni dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan kewilayahan dan membangun kepedulian sosial di lingkungan permukiman.
- Penulis :
- Aditya Yohan





