
Pantau - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap pemantapan akhir dan ditargetkan selesai pada pekan depan.
Pergub tersebut disiapkan untuk memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk menutup celah promosi produk tembakau melalui berbagai bentuk periklanan.
"Ditargetkan finalisasi pada minggu depan," kata Administrator Ahli Madya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan, ungkapnya.
Pergub juga mengatur kewajiban penyimpanan produk rokok di tempat tertutup tanpa memperlihatkan logo atau warna merek di gerai ritel, penerapan denda administratif sesuai tingkat pelanggaran, serta pembayaran denda secara non-tunai melalui e-wallet atau QRIS.
Pengawasan Libatkan Masyarakat dan Satgas KTR
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut keterbatasan personel Satpol PP menjadi alasan perlunya pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok secara berjenjang dengan melibatkan lintas perangkat daerah dan masyarakat.
Laporan dugaan pelanggaran juga dapat disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Selain itu, Dinkes DKI terus memperluas layanan Poliklinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di sejumlah puskesmas untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.
Kemenkes Dorong Pergub Segera Disahkan
Penanggung Jawab Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengesahkan Pergub tersebut agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
"Sekaligus memantapkan komitmen Jakarta Bebas Iklan Rokok Luar Ruang menyambut momentum 500 tahun Jakarta pada 2027," katanya.
Benget mengingatkan kebiasaan merokok sejak usia dini turut meningkatkan beban penyakit kronis di Jakarta.
"Kita tidak bisa terus mendiamkan penyakit ini terus membebani sistem kesehatan hanya karena anak-anak kita terus-menerus dirayu oleh iklan rokok murah di sekitar sekolah," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





