HOME  ⁄  Nasional

Dua Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Muara Enim usai Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal Investor

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dua Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Muara Enim usai Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal Investor
Foto: Kantor Imigrasi Muara Enim deportasi dua WNA asal Pakistan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan dokumen tinggal (sumber: ANTARA/Edo Purmana)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi dua warga negara Pakistan yang diduga menyalahgunakan dokumen izin tinggal investor setelah terungkap hanya datang untuk berwisata di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan keduanya juga masuk daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim Ragil Putra Dewa mengatakan dua warga negara asing tersebut berinisial MUA (30) dan MF (28).

Ragil mengungkapkan, "Keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor di Indonesia."

Operasi Pengawasan Mengungkap Dugaan Pelanggaran

Kasus tersebut terungkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Muara Enim di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kedua warga negara asing berada di Jalan Dr. M. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur.

Petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian keduanya di tempat tinggal sementara berupa rumah kos.

Indikasi penyalahgunaan dokumen izin tinggal ditemukan saat tim pengawasan keimigrasian melaksanakan operasi di Kabupaten OKU.

Berdasarkan dokumen keimigrasian, MUA tercatat sebagai Direktur PT MGani dengan klaim investasi sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, MF tercatat sebagai staf pemasaran dengan klaim penghasilan tetap sebesar 700 dolar AS per bulan.

Tidak Miliki Bukti Aktivitas Perusahaan

Saat diperiksa oleh Tim Inteldakim, kedua warga negara Pakistan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti penyetoran modal maupun dokumen yang membuktikan aktivitas perusahaan.

Ragil menyampaikan, "Mereka mengaku tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal serta tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan."

Petugas kemudian menelusuri data perusahaan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas PT MGani.

Hasil penelusuran memastikan PT MGani tidak memiliki aktivitas operasional di Kabupaten OKU.

Menurut Ragil, kedua warga negara Pakistan tersebut akhirnya mengakui datang ke Kota Baturaja, Kabupaten OKU, hanya untuk berwisata.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dipulangkan ke negara asal melalui Jakarta, keduanya ditempatkan di rumah penampungan (safe house) Imigrasi.

Ragil mengatakan, “Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.”

Penulis :
Leon Weldrick