HOME  ⁄  Nasional

PPATK Mengungkap Perputaran Dana Rp489 Miliar dalam Kasus Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

PPATK Mengungkap Perputaran Dana Rp489 Miliar dalam Kasus Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
Foto: Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 26/6/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil penelusuran rekening terkait kasus perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, dengan total perputaran dana sekitar Rp489 miliar sejak 2022 hingga saat ini.

Penelusuran Rekening Mengungkap Aliran Dana

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan penelusuran bermula dari ditemukannya sebuah kartu ATM yang kemudian menjadi dasar pengembangan analisis terhadap transaksi dalam rekening terkait.

Danang mengungkapkan, "Ditemukan sebuah ATM yang selanjutnya dikembangkan oleh PPATK atas transaksi dalam rekening tersebut dan diketahui bahwa terdapat perputaran dana dalam rekening kurang lebih Rp489 miliar sejak tahun 2022 sampai sekarang."

PPATK juga menemukan transaksi pembayaran tiket pesawat senilai sekitar Rp4,4 miliar dari rekening tersebut.

Menurut Danang, transaksi itu berkaitan dengan kebutuhan akomodasi para pelaku yang merupakan warga negara asing selama berada di Indonesia.

"Karena ini warga negara asing (WNA), pasti butuh akomodasi di Indonesia sehingga ditemukan pembayaran tiket kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar," ujarnya.

Selain itu, PPATK menemukan transaksi pembayaran pengurusan dokumen keimigrasian dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.

Dana Operasional Jaringan Judol

Danang mengungkapkan jaringan perjudian online di Hayam Wuruk Plaza Tower telah beroperasi selama sekitar dua hingga tiga bulan.

Selama periode tersebut, terdapat perputaran dana sekitar Rp27 miliar yang digunakan untuk kebutuhan administrasi dan menunjang operasional jaringan perjudian online.

"Inilah uang yang berputar di sini, yang digunakan untuk operasional," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus perjudian online jaringan internasional tersebut.

Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026.

Penulis :
Leon Weldrick