HOME  ⁄  Nasional

Penerima Bansos Terindikasi Judi Online Melonjak, Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta Keluarga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Penerima Bansos Terindikasi Judi Online Melonjak, Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta Keluarga
Foto: (Sumber :Menteri Sosial Saifullah Yusuf menunjukkan data penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan III pada konferensi pers di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menteri Sosial mengatakan sebanyak 15,21 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako triwulan II berlanjut ke triwulan III dan penyaluran kepada 1,49 juta KPM ditangguhkan karena teridentifikasi melakukan transaksi judi online. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym..)

Pantau - Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 keluarga penerima manfaat setelah mereka terindikasi melakukan transaksi judi online hingga triwulan II 2026 berdasarkan temuan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keprihatinan atas peningkatan jumlah rekening keluarga penerima manfaat yang terindikasi melakukan transaksi judi online dalam kurun sekitar satu tahun.

Jumlah penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online meningkat tajam dibandingkan temuan pada 2025 yang mencapai sekitar 600 ribu penerima.

Dari 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi melakukan transaksi judi online, sebanyak 794.475 merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan sisanya berasal dari penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Data tersebut menjadi dasar pemerintah untuk menangguhkan penyaluran bantuan kepada penerima yang terindikasi berjudi agar dana perlindungan sosial tidak digunakan untuk aktivitas perjudian.

Pada penyaluran bantuan sosial triwulan III, sebanyak 15,21 juta keluarga penerima manfaat sembako dari triwulan II tetap melanjutkan penerimaan bantuan, sementara penyaluran kepada sekitar 1,49 juta keluarga ditangguhkan.

PPATK sebelumnya mencatat nilai transaksi dari rekening atau dompet digital penerima bantuan sosial yang digunakan untuk berjudi sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Lonjakan jumlah penerima yang terindikasi pada 2026 menunjukkan persoalan judi online masih menyasar kelompok masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sebaran penerima bantuan sosial yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online ditemukan di berbagai daerah dengan Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi dan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung juga tercatat memiliki transaksi terkait judi online dari penerima bansos dengan nilai masing-masing lebih dari Rp80 miliar.

Pada tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan penerima bantuan sosial teridentifikasi berjudi online paling banyak dengan total nilai transaksi mencapai Rp22 miliar.

Kota Surabaya dan Jakarta Pusat menyusul dengan nilai transaksi masing-masing mencapai Rp9 miliar.

Temuan Kemensos dan PPATK tersebut menunjukkan dana bantuan sosial yang ditujukan sebagai perlindungan ekonomi bagi keluarga miskin menghadapi risiko penyalahgunaan untuk transaksi judi online, sehingga pemerintah melakukan penangguhan terhadap penerima yang terindikasi.

Penulis :
Aditya Yohan