HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta Penerima Program Sembako yang Terindikasi Bertransaksi Judi Online

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta Penerima Program Sembako yang Terindikasi Bertransaksi Judi Online
Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan realisasi penyaluran bantuan sosial untuk program keluarga harapan dan bantuan pangan nontunai (BPNT) triwulan ketiga 2026 (sumber: kemensos)

Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta, Kamis (6/8/2026), setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh jutaan penerima manfaat.

Ia mengungkapkan, "Ada 1,49 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data PPATK, dan saat ini sedang kami telusuri."

Penelusuran dan Verifikasi Data

Dari total 1.494.652 KPM Program Sembako yang terindikasi, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Data tersebut menunjukkan ratusan ribu keluarga menerima dua jenis bantuan sosial sekaligus, yakni Program Sembako dan PKH.

Jumlah KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online pada 2026 meningkat signifikan dibandingkan hasil pemadanan data tahun 2025 yang mencatat hampir 600 ribu KPM.

Kemensos saat ini melakukan penelusuran dan verifikasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran indikasi transaksi judi online, memetakan bentuk penyalahgunaan bantuan sosial, serta menentukan tindak lanjut terhadap penerima bantuan yang terindikasi.

Saifullah Yusuf mengatakan, "Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya."

Hasil penelusuran tersebut ditargetkan selesai pada pekan depan sebelum diumumkan kepada publik.

Pendalaman Bersama PPATK dan Komdigi

Kemensos akan melakukan pendalaman bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah dana bantuan sosial benar-benar digunakan untuk berjudi online atau terdapat penyalahgunaan rekening oleh pihak lain.

Proses verifikasi tersebut juga menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Saifullah Yusuf menegaskan, "Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data."

Selain melakukan verifikasi, Kemensos memperkuat edukasi kepada para KPM melalui pendamping PKH dan pendamping sosial mengenai penggunaan bantuan sosial sesuai peruntukannya, peningkatan literasi digital, serta pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Saifullah Yusuf menegaskan, “Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus.”

Penulis :
Arian Mesa