HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Soekarno-Hatta Membongkar Sindikat Love Scam Lintas Negara yang Libatkan Tiga WN China

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Soekarno-Hatta Membongkar Sindikat Love Scam Lintas Negara yang Libatkan Tiga WN China
Foto: Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mendeportasi tiga WN China yang terlibat praktik kawin pesanan atau love scam (sumber: Imigrasi Bandara Soetta)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap kasus dugaan love scam atau praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan tiga warga negara (WN) China berinisial CS, FG, dan CX, yang kemudian dideportasi pada Jumat, 26 Juni 2026, serta diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan, "Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia."

Pengungkapan Berawal dari Permohonan Paspor

Kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi menerima permohonan paspor baru dari seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.

Dalam wawancara awal, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia.

Hasil pendalaman menunjukkan FNR sebenarnya akan diberangkatkan ke China untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara seorang WNI berinisial AN.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Galih menjelaskan, "Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias "Paman" sebagai koordinator jaringan."

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026 sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Pengembangan penyelidikan kembali dilakukan pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WN China lainnya, yakni FG dan CX.

Petugas juga mengamankan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban jaringan kawin pesanan.

Korban Dijanjikan Kehidupan Lebih Baik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA dan PO sempat dicoba diberangkatkan ke China, namun keberangkatan keduanya gagal karena visa yang dimiliki tidak sesuai.

Galih mengatakan, "Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok."

Hasil penyelidikan menunjukkan para calon suami di China membayar sekitar 60.000 RMB atau setara sekitar Rp150 juta kepada CS untuk mengikuti jaringan tersebut.

Sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.

Sisa dana digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, biaya akomodasi, serta keberangkatan para korban.

Imigrasi Soekarno-Hatta mendeportasi CS, FG, dan CX menggunakan penerbangan rute Jakarta (CGK)–Guangzhou (CAN) pada Jumat, 26 Juni 2026.

Galih mengatakan, "Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Galih menegaskan, “Kita masih akan terus melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain.”

Penulis :
Shila Glorya