HOME  ⁄  Nasional

BNNP Babel Apresiasi Pengungkapan 40 Kilogram Sabu yang Selamatkan Ribuan Warga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BNNP Babel Apresiasi Pengungkapan 40 Kilogram Sabu yang Selamatkan Ribuan Warga
Foto: (Sumber :Kepala BNNP Kepulauan Babel, Eko Kristianto (tengah) bersama Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing (kanan) dan Dandrem 045 Garuda Jaya (ANTARA/Aprionis).)

Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi keberhasilan Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu di Belitung yang dinilai telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya narkotika.

Sinergi Aparat Perkuat Pemberantasan Narkoba

Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung Eko Kristianto mengatakan, "Kami bersama Polri, TNI dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba ini secara berkelanjutan."

Ia menjelaskan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto telah mencanangkan strategi War on Drugs for Humanity yang dijalankan melalui sinergi BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam operasi terpadu pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Bangka Belitung.

Eko mengungkapkan BNNP bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung pada bulan lalu berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Ia mengungkapkan, "Kita bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung bulan lalu berhasil menemukan 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap beberapa bandar yang mengedarkan puluhan kilogram barang haram ini."

Pola Peredaran Berubah, Ribuan Narapidana Terjerat Kasus Narkotika

Menurut Eko, pola peredaran narkotika di Bangka Belitung mulai berubah karena tidak lagi didominasi pelaku dari luar daerah, melainkan melibatkan bandar yang merupakan warga asli Bangka Belitung.

Ia menyebut pengungkapan kasus di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil menangkap tiga bandar besar narkotika, dengan dua orang telah divonis penjara seumur hidup dan satu orang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

BNNP bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan, lanjut Eko, akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga Juni 2026, tercatat terdapat 1.502 narapidana kasus narkotika di berbagai lembaga pemasyarakatan di Bangka Belitung yang terdiri atas 435 bandar, 1.020 pengedar atau perantara, serta 47 pengguna.

Penulis :
Ahmad Yusuf