
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penebangan tanpa izin untuk membuka lahan perkebunan.
Dua Tersangka Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri mengatakan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menangkap dua orang berinisial S dan ED dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (24/6).
Ia mengungkapkan, "Di lokasi kami tidak hanya menemukan orang yang menebang dan menarik kayu. Kami menemukan pola. Ada bukaan lahan, ada pondok, ada kayu yang dikeluarkan, ada areal yang mulai ditanami, dan ada pihak yang diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahannya. Hutan lindung tidak boleh diperlakukan seperti lahan kosong yang bisa dibuka, diambil kayunya, lalu dijadikan kebun."
Operasi dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Tim SPORC menemukan bukaan lahan, pondok, areal yang telah ditanami kelapa sawit, serta aktivitas pengeluaran kayu hasil penebangan.
Petugas juga mengamankan ED yang sedang menarik kayu menggunakan sapi dan S yang diduga mengolah kayu hasil tebangan dengan gergaji mesin.
Penyidik Dalami Dugaan Aktor Pengendali
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kedua tersangka bekerja atas arahan seseorang berinisial A yang diduga mengklaim lahan di kawasan hutan lindung serta memfasilitasi kegiatan tersebut.
Penyidik juga menemukan lahan seluas sekitar dua hektare yang telah ditanami kelapa sawit, buah naga, nilam, dan cabai, sehingga memperkuat dugaan adanya upaya pembukaan kawasan hutan lindung untuk perkebunan.
Ali Bahri mengungkapkan, "Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada orang yang memegang chain saw atau menarik kayu di lapangan. Penyidik mendalami siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang menampung kayu, dan siapa yang mengambil manfaat dari perubahan hutan lindung menjadi kebun ilegal."
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar serta kini ditahan di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Aditya Yohan





