
Pantau - Sebanyak 35 warga negara (WN) India didakwa mengoperasikan perusahaan judi daring berskala internasional dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali, dengan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Ni Made N. Lumisensi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Sidang perdana tersebut diawali dengan pemeriksaan identitas seluruh terdakwa sebelum dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, "Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian."
Pengungkapan Berawal dari Patroli Siber
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber pada awal Februari 2026.
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi daring menggunakan nomor kontak India.
Hasil penelusuran kemudian mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Jaksa mengatakan, "Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum."
Pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik menggeledah vila tersebut dan mengamankan 17 WN India.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa memiliki pembagian tugas sebagai operator deposit, operator withdraw, serta administrator yang mempromosikan situs perjudian melalui media sosial.
Jaksa menyebut terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas mengatur penyediaan komputer jinjing, telepon seluler, jaringan internet, serta membagi tugas kepada para operator.
Jaksa mengungkapkan, "Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum."
Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah ke sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali mengamankan 18 WN India yang diduga menjalankan aktivitas serupa sebagai operator deposit dan penarikan dana menggunakan komputer serta telepon seluler.
Jaringan Berpusat di Dubai
Dalam dakwaan disebutkan perusahaan tersebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian daring dengan seluruh transaksi menggunakan mata uang rupee India.
Pemain diwajibkan menyetor dana minimal 100 rupee India atau sekitar Rp18.751 hingga maksimal 50.000 rupee India atau sekitar Rp937.945.
Saldo pemain kemudian dikonversi menjadi koin untuk digunakan sebagai modal taruhan.
Jaksa menjelaskan, "Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia."
Permainan yang ditawarkan meliputi taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, dan mesin slot.
Jaksa mengungkapkan jaringan perjudian tersebut berpusat di Dubai dan para terdakwa direkrut oleh perusahaan induk di kota tersebut sebelum ditempatkan di Bali untuk mengoperasikan layanan judi daring.
Para terdakwa menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan sesuai tugas masing-masing yang ditransfer langsung dari kantor pusat perusahaan ke rekening mereka.
Menurut jaksa, para terdakwa mengaku menerima pekerjaan tersebut karena sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asal, namun mereka tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk menawarkan maupun mengelola kegiatan perjudian.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan dakwaan alternatif Pasal 426 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
Usai persidangan, seluruh terdakwa dikawal aparat kepolisian dan TNI kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan setelah sebelumnya dibawa menuju Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengikuti sidang perdana.
- Penulis :
- Leon Weldrick





