
Pantau - Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) dengan verifikasi biometrik wajah mulai Rabu, 1 Juli 2026, bagi masyarakat yang akan mengaktifkan nomor seluler baru sebagai upaya memperkuat validasi identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan, "Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi."
Peraturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menerapkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) dalam proses registrasi pelanggan.
Salah satu penerapan prinsip KYC dilakukan melalui penambahan verifikasi wajah menggunakan teknologi biometrik.
Selain verifikasi biometrik wajah, pelanggan juga wajib menyiapkan nomor pelanggan yang akan digunakan serta data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Verifikasi Biometrik untuk Menekan Penyalahgunaan Nomor
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penerapan verifikasi biometrik bertujuan menekan penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital akibat identitas pengguna yang tidak terverifikasi.
"Biometrik ini kita harapkan nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan," ungkap Meutya Hafid.
Menurut Meutya Hafid, penggunaan biometrik akan membuat data pelanggan menjadi lebih akurat sehingga identitas pemilik nomor seluler dapat dipastikan secara lebih jelas dan akuntabel.
"Operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," kata Meutya Hafid.
Registrasi Menggunakan Face Recognition dan Standar Keamanan Internasional
Registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah menyatakan proses registrasi biometrik dirancang lebih praktis, lebih cepat, dan lebih aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan registrasi biometrik.
Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pelaksanaan registrasi biometrik telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk memastikan keamanan sistem serta mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penerapan registrasi biometrik pada tahap awal difokuskan untuk registrasi nomor baru.
Pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 agar melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
"Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler," ujar Edwin Hidayat Abdullah.
- Penulis :
- Leon Weldrick





