
Pantau - Anggota DPRD Jawa Barat Toto Suharto menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disiapkan sebagai payung hukum untuk memastikan investasi di daerah tetap berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan.
Raperda tersebut disebut memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Toto Suharto mengatakan, "Melalui regulasi yang baru ini kita ingin memastikan lingkungan tetap terjaga. Termasuk soal galian C yang menjadi kewenangan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM."
Menurutnya, pembahasan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, termasuk pengawasan tata ruang dan pengelolaan aktivitas pertambangan.
Perketat Pengawasan Galian C dan Aktivitas Industri
Raperda tersebut juga mencakup penertiban aktivitas pertambangan galian C yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk larangan terhadap aktivitas yang berdampak pada kerusakan aliran sungai.
Aktivitas yang menimbulkan dampak lingkungan disebut harus ditindak untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
Raperda ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi investor yang mematuhi aturan sekaligus mencegah praktik usaha yang merusak lingkungan.
Kabupaten Kuningan disebut menjadi salah satu wilayah yang diharapkan dapat membuka ruang investasi baru untuk memperluas lapangan kerja melalui konsep investasi berwawasan lingkungan.
Toto Suharto mengatakan, "Jangan sampai investasi yang masuk justru merusak alam yang menjadi kekuatan utama Kuningan."
Dorong Investasi Ramah Lingkungan dan Partisipasi Publik
Menurut Toto, investasi yang berwawasan lingkungan dapat menjadi solusi untuk menekan pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan tanpa mengorbankan sumber daya alam daerah.
Industri seperti sektor sepatu di Kabupaten Kuningan disebut sebagai contoh investasi yang memberi manfaat ekonomi, namun tetap harus mematuhi ketentuan lingkungan.
Toto Suharto mengatakan, "Fungsi peraturan daerah adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat, bukan justru mengorbankan kepentingan masyarakat."
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan agar pengawasan berjalan efektif.
Raperda ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Jawa Barat dan diproyeksikan menjadi landasan hukum baru untuk mendukung investasi berkelanjutan serta menjaga kelestarian lingkungan daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick





