HOME  ⁄  Nasional

Polresta Banyumas Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus Investasi Bodong, Telusuri Aset Senilai Rp10 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polresta Banyumas Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus Investasi Bodong, Telusuri Aset Senilai Rp10 Miliar
Foto: Foto: (Sumber: Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Sumarwoto.)

Pantau - Polresta Banyumas mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dengan melakukan penelusuran aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik melakukan asset tracing sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU sekaligus untuk mengupayakan pemulihan kerugian para korban.

Petrus P. Silalahi menyampaikan bahwa, “Kami tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi. Karena itu kami melanjutkan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang.”, ungkapnya.

Hingga saat ini terdapat 16 korban yang telah melapor kepada kepolisian dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Menurut penyidik, jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan lebih dari 100 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.

Polisi Blokir Sertifikat dan Telusuri Kendaraan

Tersangka dalam perkara tersebut berinisial N alias D yang merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Dalam penyidikan dugaan TPPU, polisi telah memblokir enam sertifikat hak milik yang terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat atas nama suami tersangka yang berinisial T.

Penyidik juga menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Nilai aset yang sedang ditelusuri diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar berdasarkan estimasi awal.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk suami tersangka.

Petrus P. Silalahi menyampaikan bahwa, “Hingga saat ini pelaku masih diduga bertindak sendiri. Namun, kemungkinan keterlibatan suami tersangka masih kami dalami, termasuk terkait penerapan tindak pidana pencucian uang.”, ungkapnya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan menahannya sejak 7 Juni 2026.

Pada 25 Juni 2026, N alias D kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen berdasarkan laporan dari Bank Mandiri Taspen.

Penulis :
Shila Glorya