
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Berau mematangkan persiapan verifikasi lapangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat yang akan dilaksanakan Tim Verifikasi Geopark Nasional pada 6–10 Juli 2026 sebagai tahapan penentu menuju penetapan Geopark Nasional.
Verifikasi Lapangan Jadi Tahap Krusial
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan seluruh perangkat daerah diminta mempersiapkan seluruh indikator penilaian secara rinci menjelang kedatangan Tim Verifikasi Geopark Nasional.
Ia mengungkapkan, "Kami meminta seluruh jajaran perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk mempersiapkan aspek indikator penilaian secara detail. Tunjukkan bahwa kita benar-benar siap membawa Geopark Sangkulirang-Mangkalihat menuju panggung dunia."
Selama lima hari, tim akan meninjau sejumlah lokasi di Kabupaten Kutai Timur, di antaranya Mata Air Tangga Bidadari di Selangkau, SD Negeri 002 Kaliorang sebagai Sekolah Adiwiyata, serta Pemandian Air Panas di Desa Karangan.
Di Kabupaten Berau, tim akan melakukan penilaian di Air Panas Pemapak, kawasan wisata pesisir, serta bentang alam karst prasejarah di Kecamatan Kelay, Biduk-Biduk, Batu Putih, Biatan, dan Tabalar.
Diusulkan Menuju Pengakuan UNESCO
Hasil verifikasi lapangan akan dipaparkan secara menyeluruh dalam ekspose akhir di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur optimistis proses validasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperoleh pengakuan sebagai Geopark Nasional dan membuka peluang menuju pengakuan UNESCO di masa mendatang.
Geopark Sangkulirang-Mangkalihat merupakan kawasan bentang alam karst yang membentang di Kabupaten Kutai Timur dan Berau dengan kekayaan geologi, keanekaragaman hayati, serta nilai budaya.
Proses pengusulan kawasan tersebut dimulai sejak 2019 melalui inventarisasi keragaman geologi bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara.
Pada 2024, kawasan itu ditetapkan sebagai Situs Warisan Geologi melalui Surat Keputusan Menteri ESDM yang mencakup 26 area warisan geologi sebagai dasar hukum dan ilmiah pengusulan geopark.
- Penulis :
- Aditya Yohan





