
Pantau - Pegiat Konservasi Lampung sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Febrilia Ekawati menilai pendidikan konservasi sejak dini perlu diperkuat untuk mencegah pembunuhan satwa liar setelah kasus tapir yang dibunuh dan dikonsumsi masyarakat di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Pendidikan Konservasi Dinilai Perlu Diperkuat
Febrilia Ekawati menyampaikan peristiwa pembunuhan tapir tersebut menunjukkan masih ada masyarakat yang belum memahami pentingnya melindungi dan melestarikan satwa liar, terutama satwa yang terancam punah.
Ia mengatakan, “Merefleksikan kejadian dibunuhnya dan dikonsumsinya daging tapir sebagai satwa yang terancam punah di Kabupaten Mesuji, ini menjadi gambaran bahwa tidak semua masyarakat di Provinsi Lampung memahami tentang pentingnya melindungi dan melestarikan satwa, terutama satwa liar yang terancam punah.”
Menurutnya, edukasi dan pendidikan konservasi harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, dan taman nasional.
Febrilia menilai pendidikan konservasi sebaiknya dimulai sejak tingkat taman kanak-kanak agar kesadaran menjaga satwa liar tumbuh sejak usia dini.
Ia menyebut informasi mengenai perlindungan satwa juga dapat disebarluaskan melalui sekolah, forum pertemuan tingkat desa, serta pendekatan agama dan budaya.
Menurutnya, pendekatan yang disesuaikan dengan budaya lokal maupun nilai keagamaan dapat menjadi cara efektif menyampaikan pesan pelestarian satwa.
Tapir Berstatus Dilindungi
Febrilia mengatakan Provinsi Lampung memiliki banyak spesies satwa langka yang terancam punah sehingga seluruh pihak perlu bekerja sama memperluas edukasi konservasi kepada masyarakat.
Ia menilai meningkatnya kesadaran masyarakat di sekitar kawasan hutan diharapkan dapat mengurangi interaksi negatif antara manusia dan satwa liar serta mencegah pembunuhan satwa yang keluar dari habitatnya.
Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN), tapir (Tapirus indicus) masuk kategori endangered atau berisiko tinggi mengalami kepunahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, tapir merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Berdasarkan keterangan BKSDA Bengkulu-Lampung, seekor tapir ditemukan berada di jalan raya di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026) sebelum dilaporkan mati setelah dipotong menjadi tiga bagian oleh masyarakat.
Pada hari yang sama, Tim Reskrim Polres Mesuji mengamankan empat orang yang diduga menangkap dan membunuh satwa dilindungi tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





