HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Utara Temukan 19 Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi dalam Pemeriksaan di Kelapa Gading

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkot Jakarta Utara Temukan 19 Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi dalam Pemeriksaan di Kelapa Gading
Foto: Petugas Sudin LH memeriksa gas buang kendaraan dalam uji emisi yang digelar di Kelapa Gading pada Jumat (3/7/2026) (Sumber: ANTARA/Pemkot Jakut)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Utara menjaring 19 kendaraan yang tidak lolos uji emisi dalam pemeriksaan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, pada Jumat (3/7/2026).

Hasil Pemeriksaan Uji Emisi

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Evy Sulistiawati mengatakan hasil uji kepatuhan emisi gas buang menunjukkan 19 kendaraan tidak memenuhi standar emisi.

Pemeriksaan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di lokasi sebagai upaya menekan pencemaran udara dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban uji emisi.

Kegiatan pengawasan emisi dilakukan secara rutin setiap tahun dengan melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, teknisi uji emisi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara.

Petugas menghentikan kendaraan secara acak untuk memeriksa status uji emisi melalui aplikasi.

Sebanyak 72 kendaraan diperiksa dalam kegiatan tersebut, dengan lima kendaraan telah memiliki riwayat uji emisi dan 67 kendaraan belum pernah menjalani uji emisi.

Petugas kemudian melakukan uji emisi langsung terhadap 67 kendaraan yang belum pernah diperiksa tersebut.

Imbauan Perawatan Kendaraan

Hasil pemeriksaan menunjukkan 48 kendaraan memenuhi baku mutu emisi, sedangkan 19 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang tidak lulus terdiri atas 11 sepeda motor, satu mobil berbahan bakar bensin, dan tujuh mobil berbahan bakar solar.

Kendaraan yang lulus uji emisi langsung diberikan bukti cetak sebagai tanda telah memenuhi ketentuan baku mutu emisi gas buang.

Bukti tersebut dapat ditunjukkan kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan di jalan.

Saat ini, penindakan terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi masih berupa teguran simpatik dan imbauan agar pemilik segera melakukan perawatan serta servis berkala.

Evy Sulistiawati berharap seluruh kendaraan di Jakarta memiliki emisi gas buang yang sesuai ketentuan dan mengimbau masyarakat rutin melakukan servis kendaraan sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas udara.

Penulis :
Arian Mesa