
Pantau - Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) menyuarakan kekhawatiran terhadap rancangan regulasi penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena dinilai berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem pertembakauan legal.
KPTNI merupakan komunitas yang terdiri dari ratusan penggiat tembakau dari seluruh Indonesia yang mencakup petani tembakau, peracik tembakau, pelaku usaha, konsumen, produsen, hingga pelaku di tingkat distribusi tembakau.
KPTNI Soroti Dampak Penyeragaman Kemasan
KPTNI menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik akan berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem pertembakauan legal.
Dalam rancangan tersebut terdapat rencana penyeragaman huruf pada kemasan rokok, bentuk kemasan, serta penggunaan warna Pantone 448C.
Ketua Umum KPTNI Eggy Bp mengatakan saat ini produk rokok ilegal telah banyak menggunakan warna, nama, dan huruf yang menyerupai produk legal sehingga penyeragaman kemasan dinilai berpotensi memperbesar ruang bagi peredaran produk ilegal.
"Saat ini saja, dengan tanpa aturan tersebut, banyak produk-produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok ilegal." ungkap Eggy.
Minta Pelibatan Pemangku Kepentingan
Menurut Eggy, rancangan aturan penyeragaman kemasan juga berpotensi mematikan rantai industri yang berkaitan dengan sektor pertembakauan, termasuk industri percetakan kemasan dan berbagai sektor ekonomi kreatif yang memiliki keterkaitan dengan industri tembakau.
KPTNI menilai Kementerian Kesehatan seharusnya melibatkan komunitas pertembakauan dalam pembahasan dan penyusunan RPMK karena ekosistem pertembakauan merupakan salah satu sektor penopang ekonomi terbesar di Indonesia.
"Seharusnya, pemerintah memberikan dukungan dengan kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan transpraran." ujar Eggy.
KPTNI meminta Kementerian Kesehatan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat pertembakauan secara komprehensif karena masyarakat pertembakauan merupakan pihak yang akan terdampak langsung apabila aturan tersebut diterapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa





