
Pantau - Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat rencana penyeragaman kemasan rokok karena dinilai berpotensi berdampak pada ekosistem pertembakauan legal.
KPTNI yang beranggotakan penggiat tembakau mulai dari petani, peracik, produsen, konsumen, hingga pelaku usaha menilai kebijakan penyeragaman huruf, bentuk, dan warna Pantone 448C dapat memberi ruang lebih besar bagi peredaran produk rokok ilegal.
Ketua Umum KPTNI Eggy Bp mengungkapkan, "Saat ini saja, dengan tanpa aturan tersebut, banyak produk-produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok ilegal."
Menurutnya, rancangan aturan tersebut juga berpotensi memengaruhi rantai industri lain, seperti sektor percetakan kemasan dan ekonomi kreatif yang berkaitan dengan industri tembakau.
Ia menilai Kementerian Kesehatan seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi mengingat sektor pertembakauan menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
Eggy mengungkapkan, "Seharusnya, pemerintah memberikan dukungan dengan kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan transpraran."
KPTNI meminta Kementerian Kesehatan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat pertembakauan secara komprehensif karena mereka merupakan pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
RPMK yang tengah disusun Kementerian Kesehatan mengatur pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik, termasuk rencana penyeragaman kemasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





