HOME  ⁄  Nasional

Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok dalam Rancangan Aturan Turunan PP 28/2024

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok dalam Rancangan Aturan Turunan PP 28/2024
Foto: Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria berbicara pada talkshow tembakau dalam rangka hari Bhayangkara ke-80 di Pendopo Pengayoman Temanggung, Sabtu (4/7/2026). Sumber: ANTARA/Heru Suyitno

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan meminta ketentuan standardisasi kemasan dihapus dari regulasi tersebut.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan posisi kementerian telah disampaikan secara resmi kepada pihak terkait.

"Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan." ujar Merrijantij.

Kemenperin Minta Fokus pada Peringatan Kesehatan

Kemenperin menilai pengaturan yang lebih tepat adalah pada desain, penempatan, serta ukuran peringatan kesehatan di kemasan rokok, terlebih luas peringatan kesehatan saat ini telah meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen.

Kemenperin juga menyebut industri hasil tembakau masih menunggu regulasi teknis sebagai dasar implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku secara implementatif pada 26 Juli 2026, sehingga keterlambatan aturan dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan kebijakan.

Selain soal kemasan, Kemenperin turut menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai perlu dibahas secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku usaha, dan akademisi.

Kemenperin juga mengusulkan koordinasi dilakukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menilai kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan keberlangsungan tenaga kerja di sektor hulu hingga industri.

"Jika ada target akhir kadar nikotin dan tar, maka harus disepakati bersama oleh pemerintah, petani, pelaku usaha, dan akademisi." kata Merrijantij.

Penolakan Juga Datang dari Temanggung

Bupati Temanggung Agus Setyawan juga menyatakan penolakan terhadap rancangan aturan turunan PP 28 Tahun 2024, terutama terkait pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyeragaman kemasan rokok.

"Kami menolak rancangan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 apabila substansinya tetap mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyamaan bungkus rokok." ujar Agus.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada rantai pasok bahan baku industri hasil tembakau serta mempengaruhi penyerapan hasil panen petani tembakau di Temanggung.

Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menyampaikan penolakan resmi melalui surat kepada Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Pertanian.

Penulis :
Shila Glorya