HOME  ⁄  Nasional

Peneliti BRIN Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat demi Pemilu 2029 yang Berkualitas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Peneliti BRIN Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat demi Pemilu 2029 yang Berkualitas
Foto: Peneliti Utama Politik BRIN Prof Siti Zuhro saat menghadiri kegiatan KAUJE Fest 2026 di Universitas Jember pada Jumat (3/7/2026). Sumber: ANTARA/Zumrotun Solichah

Pantau - Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dibahas agar menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berkualitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Siti saat menghadiri rangkaian Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ia mengatakan, "Meskipun payung hukum bukan segalanya, paket UU politik, seperti RUU Pemilu, seharusnya sudah mulai digarap sejak 2025 dan pembahasannya diklimakskan pada tahun 2026."

Menurut Siti, secara ideal pembahasan RUU Pemilu harus rampung pada 2026 sehingga tahun 2027 dapat dimanfaatkan untuk menyosialisasikan aturan baru sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Ia mengatakan, "Menurut saya kok tidak ada greget, sekarang sudah memasuki bulan Juli 2026. Faktanya belum ada pembahasan serius tentang revisi UU Pemilu hingga kini, meskipun sudah masuk Prolegnas."

BRIN Soroti Tahapan Pemilu dan Penegakan Hukum

Siti menjelaskan tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan dimulai pada 2027 sehingga pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu semestinya sudah dilakukan pada 2026.

Ia mengatakan koalisi masyarakat sipil perlu mendorong DPR dan pemerintah agar segera membahas RUU Pemilu secara serius.

Siti mengatakan, "Koalisi masyarakat sipil harus menekan DPR dan pemerintah agar segera melakukan pembahasan RUU Pemilu secara serius sehingga tercipta hasil pemilu yang berkualitas."

Selain pembahasan RUU Pemilu, Siti menilai kualitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia juga harus menjadi perhatian.

Ia mengatakan, "Kalau dua hal itu tidak diprioritaskan maka tidak ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas."

RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas

Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tercatat sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 atas usulan Badan Legislasi DPR RI.

RUU tersebut kembali menjadi prioritas dalam Prolegnas 2026 atas usulan Komisi II DPR RI.

Revisi UU Pemilu diharapkan mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi atau merekonstruksi aturan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dirancang dengan mengedepankan kejujuran, keadilan, dan tidak merugikan rakyat.

Puan juga menyatakan seluruh partai politik di DPR RI telah melakukan pembicaraan mengenai RUU tersebut, baik secara formal maupun informal, termasuk melalui komunikasi antarketua umum partai politik.

Penulis :
Leon Weldrick