HOME  ⁄  Nasional

Putusan MK Harus Jadi Momentum Percepat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Putusan MK Harus Jadi Momentum Percepat Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo (sumber: DPR RI)

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada harus dijalankan secara langsung, harus jadi momentum mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif.

Seperti diketahui, Putusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Menurutnya, percepatan pembaharuan beleid perlu diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar legislator yang akrab disapa Edo dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Di samping itu, Edo mendorong negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada. Menurutnya, demokrasi harus tetap berkualitas sekaligus efisien agar biaya penyelenggaraan maupun biaya politik tidak menjadi beban yang mendorong praktik korupsi politik.

Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan komitmennya untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum membangun desain demokrasi Indonesia yang lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Karena itu, ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Menurutnya, dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara.

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo.

Namun demikian, ia menjelaskan, wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD selama ini tidak dapat dipandang sebagai gagasan yang anti-demokrasi. Menurutnya, gagasan tersebut lahir dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terkait berbagai persoalan yang muncul dalam pilkada langsung. Dengan adanya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.

"Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya